SimulasiVonis

Pasal 1785

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemilik bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup

orang yang atas dirinya telah diadakan bunga cagak hidup itu.

Akan tetapi jika menurut persetujuan harus dibayar terlebih dahulu bunganya, maka hak atas

angsuran yang sedianya sudah harus terbayar, baru diperoleh mulai hari pembayaran itu

seharusnya dilakukan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1784 ↑ Daftar Pasal Pasal 1786 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1785 →