SimulasiVonis

Pasal 1792

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang

lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1791 ↑ Daftar Pasal Pasal 1793 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1792 →