SimulasiVonis

Pasal 1794

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Jika dalam

hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh

meminta upah yang lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1793 ↑ Daftar Pasal Pasal 1795 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1794 →