SimulasiVonis

Pasal 1810

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberi kuasa harus membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima

kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1809 ↑ Daftar Pasal Pasal 1811 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1810 →