SimulasiVonis

Pasal 1825

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya,

bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap debitur utama dan segala biaya yang

dikeluarkan setelah penanggung utang diperingatkan tentang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1824 ↑ Daftar Pasal Pasal 1826 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1825 →