SimulasiVonis

Pasal 1827

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang

cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, maupun untuk memenuhi perjanjiannya dan

bertempat tinggal di Indonesia.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1826 ↑ Daftar Pasal Pasal 1828 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1827 →