Pasal 1827
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang
cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, maupun untuk memenuhi perjanjiannya dan
bertempat tinggal di Indonesia.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1827 →