CekPHK

Pasal 1834

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dahulu wajib

menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar lebih dahulu biaya-

biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut.

Penanggung tidak boleh menunjuk barang yang sedang dalam sengketa di hadapan Pengadilan,

atau barang yang sudah dijadikan tanggungan hipotek untuk utang yang bersangkutan dan

sudah tidak lagi berada di tangan debitur itu, ataupun barang yang berada di luar wilayah

Indonesia.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1833 ↑ Daftar Pasal Pasal 1835 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1834 →