CekPHK

Pasal 1836

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang

sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh

utang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1835 ↑ Daftar Pasal Pasal 1837 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1836 →