Pasal 1838
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak boleh
menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para penanggung berada
dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu.
BAGIAN 3
Akibat-akibat Penanggungan Antara Debitur dan Penanggung dan antara Para
Penanggung Sendiri
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1838 →