SimulasiVonis

Pasal 1851

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan

atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa

pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1850 ↑ Daftar Pasal Pasal 1852 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1851 →