Pasal 1853
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu
kejahatan atau pelanggaran.
Dalam hal ini perdamaian sekali-kali tidak menghalangi pihak Kejaksaan untuk menuntut
kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1853 →