Pasal 1860
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena
kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas hak yang batal, kecuali bila para
pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 1860 →