SimulasiVonis

Pasal 1862

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah

memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau

salah satu, adalah batal.

Jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka perdamaian

mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1861 ↑ Daftar Pasal Pasal 1863 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1862 →