Pasal 1864
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki.
BUKU KEEMPAT
PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA
BAB I
PEMBUKTIAN PADA UMUMNYA
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1864 →