Pasal 1866
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Alat pembuktian meliputi:
bukti tertulis;
bukti saksi;
persangkaan;
pengakuan;
sumpah.
Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.
BAB II
PEMBUKTIAN DENGAN TULISAN
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1866 →