Pengacara-ku

Pasal 1866

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Alat pembuktian meliputi:

bukti tertulis;

bukti saksi;

persangkaan;

pengakuan;

sumpah.

Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.

BAB II

PEMBUKTIAN DENGAN TULISAN

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1865 ↑ Daftar Pasal Pasal 1867 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1866 →