Pasal 1873
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli hanya
memberikan bukti di antara pihak yang turut serta dan para ahli warisnya atau orang-orang
yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1873 →