Pengacara-ku

Pasal 1881

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Daftar dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan

pembuatnya; daftar dan surat itu merupakan bukti terhadap pembuatnya:

1. dalam hal surat itu menyebutkan dengan tegas suatu pembayaran yang telah diterima;

2. bila surat-surat itu dengan tegas menyebutkan bahwa catatan yang telah dibuat adalah

untuk memperbaiki suatu kekurangan dalam suatu alas hak untuk kepentingan orang

yang disebutkan dalam perikatan.

Dalam segala hal lainnya, Hakim akan memperhatikannya sepanjang hal itu dianggap perlu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1880 ↑ Daftar Pasal Pasal 1882 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1881 →