Pasal 1892
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat
diajukan tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang-undang, hanya
mempunyai kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, alasan-alasan
yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat
yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu.
Jika tidak ada akta penetapan atau penguatan, maka cukuplah perikatan itu dilaksanakan secara
sukarela, setelah saat perikatan itu sedianya dapat ditetapkan atau dikuatkan secara sah.
Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan suatu perikatan secara sukarela dalam bentuk
daripada saat yang diharuskan oleh undang-undang, dianggap sebagai suatu pelepasan upaya
pembuktian serta tangkisan-tangkisan (eksepsi) yang sedianya dapat diajukan terhadap akta itu;
namun hal itu tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1892 →