Pasal 1894
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris
atau oleh mereka yang mendapatkan hak dan pemberi hibah setelah pemberi hibah ini
meninggal, menghapuskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan berdasarkan cacat dari
bentuk penghibahan itu.
BAB III
PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI-SAKSI
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1894 →