Pengacara-ku

Pasal 1894

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris

atau oleh mereka yang mendapatkan hak dan pemberi hibah setelah pemberi hibah ini

meninggal, menghapuskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan berdasarkan cacat dari

bentuk penghibahan itu.

BAB III

PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI-SAKSI

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1893 ↑ Daftar Pasal Pasal 1895 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1894 →