SimulasiVonis

Pasal 1909

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim.

Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian;

1. siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat

kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak:

2. siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis

ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak;

3. siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undang-

undang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan

kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1908 ↑ Daftar Pasal Pasal 1910 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1909 →