Pengacara-ku

Pasal 1913

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dihapus dengan S. 1925 - 625.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1912 ↑ Daftar Pasal Pasal 1914 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1913 →