Pengacara-ku

Pasal 1921

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu persangkaan menurut undang-undang, membebaskan orang yang diuntungkan

persangkaan itu dan segala pembuktian lebih lanjut.

Terhadap suatu persangkaan menurut undang-undang, tidak boleh diadakan pembuktian, bila

berdasarkan persangkaan itu undang-undang menyatakan batalnya perbuatan-perbuatan

tertentu atau menolak diajukannya suatu gugatan ke muka Pengadilan, kecuali bila undang-

undang memperbolehkan pembuktian sebaliknya, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan

mengenai sumpah di hadapan Hakim.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1920 ↑ Daftar Pasal Pasal 1922 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1921 →