Pasal 1928
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal yang disebut pada penutup pasal yang lalu, Hakimlah yang menentukan kekuatan
mana yang akan diberikan kepada suatu pengakuan lisan yang dikemukakan di luar sidang
pengadilan.
BAB VI
SUMPAH DI MUKA HAKIM
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1928 →