SimulasiVonis

Pasal 1936

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila sumpah pemutus telah diangkatnya, entah oleh pihak yang diperintahkan mengangkat

sumpah itu, atau oleh pihak yang kepadanya dikembalikan sumpah itu, maka pihak lawan tidak

boleh membuktikan kepalsuan sumpah itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1935 ↑ Daftar Pasal Pasal 1937 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1936 →