Pengacara-ku

Pasal 1962

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Lewat waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam. Lewat waktu itu diperoleh bila hari

terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat.

BAGIAN 2

Lewat Waktu Sebagai Suatu Sarana Hukum untuk Memperoleh Sesuatu

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1961 ↑ Daftar Pasal Pasal 1963 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1962 →