Pengacara-ku

Pasal 1971

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan para tukang kayu, tukang batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yang

mereka berikan dan upah-upah mereka;

tuntutan para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang yang telah mereka serahkan,

sekedar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan yang tidak mengenai pekerjaan tetap

debitur;

semua itu lewat waktu dengan lewatnya waktu lima tahun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1970 ↑ Daftar Pasal Pasal 1972 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1971 →