Pengacara-ku

Pasal 1976

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Lewat waktu yang diatur dalam Pasal 1968 dan seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anak-

anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan; hal ini tidak

mengurangi tuntutan mereka akan ganti rugi terhadap para ahli waris atau para pengampu

mereka.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1975 ↑ Daftar Pasal Pasal 1977 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1976 →