Pengacara-ku

Pasal 1985

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pencegahan lewat waktu yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan

tanggung menanggung berlaku bagi semua kreditur lainnya.

BAGIAN 5

Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1984 ↑ Daftar Pasal Pasal 1986 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1985 →