Pengacara-ku

Pasal 1993

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Lewat waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini

diundangkan, harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia.

Namun lewat waktu demikian yang menurut perundang-undangan lama masih membutuhkan

waktu selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum

Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.

Diumumkan Dengan Maklumat,

Tanggal 30 April 1847

STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1992 ↑ Daftar Pasal

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1993 →