Pasal 1993
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Lewat waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini
diundangkan, harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia.
Namun lewat waktu demikian yang menurut perundang-undangan lama masih membutuhkan
waktu selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.
Diumumkan Dengan Maklumat,
Tanggal 30 April 1847
STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1993 →