Pasal 218
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan
itikad buruk, gugur bila suami atau isteri, sebelum diputuskan perceraian, kembali ke rumah
kediaman bersama. Namun bila setelah sebab yang sah, pihak lain oleh memulai gugatan baru
untuk perceraian perkawinan enam bulan setelah kepergian itu, dan boleh menggunakan
alasan-alasan lama untuk mendukung gugatannya.
Dalam hal itu, gugatan perceraian perkawinan tidak akan gugur bila pihak yang meninggalkan
tempat tinggal bersama itu kembali sekali lagi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 218 →