Pasal 284
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu
termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu, bila ibu tidak
menyetujui pengakuan itu.
Bila anak demikian itu diakui setelah ibunya meninggal, pengakuan itu tidak mempunyai akibat
lain daripada terhadap bapaknya.
Dengan diakuinya seorang anak di luar kawin yang ibunya termasuk golongan Indonesia atau
golongan yang disamakan dengan itu, berakhirlah hubungan perdata yang berasal dari
hubungan keturunan yang alamiah, tanpa mengurangi akibat-akibat yang berhubungan dengan
pengakuan oleh ibu dalam hal-hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian kawin
dengan bapak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 284 →