HukumWaris

Pasal 365

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam segala hal, bila Hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh

diperintahkan kepada perkumpulan berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia, kepada

suatu yayasan atau kepada lembaga sosial yang berkedudukan di Indonesia yang menurut

anggaran dasarnya, akta pendiriannya atau reglemennya mengatur pemeliharaan anak belum

dewasa untuk waktu yang lama.

Pasal 362 tidak berlaku.

Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu, sehubungan dengan perwalian yang ditugaskan

kepadanya, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan yang diberikan

atau yang diperintahkan kepada wali, kecuali jika undang-undang menentukan lain.

Para anggota pengurus masing-masing bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung-

menanggung atas pelaksanaan perwalian itu, selama perwalian itu dilakukan oleh pengurus dan

selama anggota-anggota pengurus ini tidak menunjukkan pada Hakim, bahwa mereka telah

mencurahkan segala usaha guna melaksanakan perwalian sebagaimana mestinya atau mereka

dalam keadaan tidak mampu menjaganya.

Pengurus boleh memberi kuasa secara tertulis kepada seorang anggotanya atau lebih untuk

melakukan perwalian terhadap anak-anak yang belum dewasa tersebut dalam surat kuasa itu.

Pengurus berhak pula atas kehendaknya menyerahkan pengurusan harta kekayaan anak-anak

belum dewasa yang dengan tegas ditunjuknya, asalkan secara tertulis, kepada Balai Harta

Peninggalan, yang dengan demikian wajib menerima pengurusan itu dan menyelenggarakannya

menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadapnya. Penyerahan ini tidak dapat dicabut.

Pasal 365a

Panitera Pengadilan Negeri yang memerintahkan perwalian memberitahukan perintah itu

kepada dewan perwalian dan Kejaksaan Negeri yang dalam daerah hukumnya perkumpulan,

yayasan, atau lembaga sosial itu berkedudukan.

Pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial melaporkan secara tertulis penempatan

anak belum dewasa di suatu rumah atau lembaga kepada dewan perwalian dan Kejaksaan yang

dalam daerah hukumnya terletak rumah atau lembaga tersebut. Rumah atau lembaga yang

dimaksudkan ini, dikunjungi oleh pejabat Kejaksaan atau oleh seorang petugas yang

ditunjuknya dan oleh dewan perwalian tiap kali dipandang perlu dan patut guna meneliti

keadaan anak belum dewasa yang ditempatkan di dalamnya.

Bila dikehendakinya, wali pengawas diberi kesempatan tiap-tiap minggu mengunjungi anak

belum dewasa yang ada dalam pengawasannya.

BAGIAN 7

Perwalian Pengawas

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 364 ↑ Daftar Pasal Pasal 366 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 365 →