Pengacara-ku

Pasal 538

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Besit atas suatu barang diperoleh dengan menarik suatu barang ke dalam kekuasaannya dengan

maksud mempertahankannya untuk diri sendiri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 537 ↑ Daftar Pasal Pasal 539 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 538 →