Pengacara-ku

Pasal 547

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Besit atas barang tak bertubuh berakhir bagi pemegangnya, bila orang lain selama satu tahun

menikmatinya tanpa gangguan apa pun.

BAGIAN 3

Hak-hak yang Timbul karena Besit

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 546 ↑ Daftar Pasal Pasal 548 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 547 →