Pengacara-ku

Pasal 588

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan

barang itu, adalah milik orang yang menurut ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal

berikut, dianggap sebagai pemiliknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 587 ↑ Daftar Pasal Pasal 589 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 588 →