Pengacara-ku

Pasal 878

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih

lanjut, dianggap telah dibuat untuk kepentingan semua orang yang menyandang sengsara tanpa

membedakan agama yang dianut, dalam lembaga fakir-miskin di tempat warisan itu terbuka.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 877 ↑ Daftar Pasal Pasal 879 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 878 →