Pasal 878
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih
lanjut, dianggap telah dibuat untuk kepentingan semua orang yang menyandang sengsara tanpa
membedakan agama yang dianut, dalam lembaga fakir-miskin di tempat warisan itu terbuka.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 878 →