Pasal 899
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat
pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 2 undang-
undang ini.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk mendapat keuntungan dari
yayasan-yayasan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 899 →