Pengacara-ku

Pasal 964

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Akan tetapi, setelah pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa yang telah

dibeli atau diperoleh untuk memperbesar barang itu tidaklah termasuk dalam hibah wasiat itu;

meskipun berbatasan dengan barang yang telah dihibahkan itu, kecuali bila pewaris

menetapkan lain.

Segala sesuatu yang dilakukan oleh pewaris di atas tanah yang dihibahwasiatkan untuk

memperbaiki, memperindah atau membangun kembali tanah itu atau untuk memperluas

sebidang tanah yang terjepit, maka jika tidak ada penetapan lain, semuanya harus dianggap

termasuk suatu bagian dan hibah wasiat itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 963 ↑ Daftar Pasal Pasal 965 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 964 →