Pengacara-ku

Pasal 966

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat ini adalah

batal, entah pewaris itu tahu atau tidak tahu bahwa barang itu bukan kepunyaannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 965 ↑ Daftar Pasal Pasal 967 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 966 →