Pasal 973
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barang-barang yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan,
seluruhnya atau sebagian, kepada seorang anak mereka atau Iebih, dengan perintah untuk
menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir
maupun yang belum lahir. Bila seorang anak te!ah meninggal lebih dahulu, maka penetapan
wasiat yang sama boleh dibuat untuk keuntungan satu orang cucu mereka atau lebili, dengan
perintah menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang
telah lahir maupun yang belum lahir.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 973 →