Pasal 978
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasiat
atau dengan suatu akta Notaris yang dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang di
bawah kekuasaan satu atau beberapa pengelola selama dalani masa beban.
Dalam hal itu, ketentuan-ketentuan Pasal 789 alinea pertama dan kedua dan Pasal 790, dan
791, berlaku bagi para pengelola. Mereka boleh memperhitungkan upah jerih payah mereka
dalam hal-hal dan dengan cara-cara seperti yang ditentukan dalam bab berikut mengenai para
pelaksana surat-surat wasiat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 978 →