Pengacara-ku

Pasal 125

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VI SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Akseptasi itu tidak bersyarat, akan tetapi tertarik dapat membatasinya sampai sebagian dari jumlahnya. (KUHPerd. 1253 dst., 1390.)

Setiap perubahan lain yang diadakan oleh akseptan berkenaan dengan hal yang dinyatakan dalam surat wesel itu, berlaku sebagai penolakan akseptasi. Akan tetapi akseptan terikat sesuai dengan isi akseptasinya. (KUHD 128, 143, 150.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 124 ↑ Daftar Pasal Pasal 126 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 125 KUHD →