Pasal 127b
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VI SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Penyanggupan untuk mengakseptasi suatu surat wesel, tidak berlaku sebagai akseptasi, akan tetapi memberi hak kepada penarik untuk menggugat penggantian kerugian terhadap penyanggup, yang menolak memenuhi kesanggupannya. Kerugian terdiri dari biaya protes dan penarikan surat wesel baru, bila surat wesel itu telah ditarik atas beban penarik sendiri. Bila penarikan telah dilakukan atas beban pihak ketiga, kerugian dan bunga itu terdiri dari biaya protes dan penarikan surat wesel baru, dan dari jumlah yang atas kredit surat wesel itu telah dibayar lebih dulu oleh penarik, berdasarkan penyanggupan yang diperoleh dari penyanggup, kepada pihak ketiga itu. (KUHPerd. 1243 dst.; KUHD 121, 151.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 127b KUHD →