Pengacara-ku

Pasal 146

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VI SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Semua orang yang menarik, mengakseptasi, mengendosemen, atau menandatangani
surat wesel untuk aval, terikat pada pemegangnya secara tanggung-renteng. Di samping itu juga pihak ketiga yang atas bebannya telah ditarik surat wesel itu dan telah menikmati nilainya, bertanggungjawab pula terhadap pemegang.

Pemegang dapat menggugat orang-orang ini, baik masing-masing tersendiri, maupun bersama-sama, tanpa berkewajiban untuk mengindahkan urutan waktu mereka mengikatkan diri.

Hak itu pun diberikan juga kepada setiap orang yang tanda tangannya terdapat pada surat wesel itu dan telah membayarnya untuk memenuhi kewajiban regresnya.

Gugatan yang dilakukan terhadap salah seorang debitur wesel, tidak menghalangi gugatan kepada debitur lainnya, meskipun mereka mengikatkan diri lebih belakangan daripada yang digugat paling Pertama. (KUHPerd. 1280 dst., 1283, 1292 dst.; KUHD 102 dst., 110 dst,, 120 dst., 127, 131, 152, 152a, 157, 165, 167, 221; P. 132; Rv. 299, 581-1 sub 11.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 145 ↑ Daftar Pasal Pasal 146a →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 146 KUHD →