Pengacara-ku

Pasal 155

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VI SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Akseptasi dengan perantaraan dapat terjadi dalam segala keadaan, di mana Pemegang surat Wesel yang dapat diakseptasi, sebelum hari jatuh tempo pembayaran dapat melakukan hak regres, (KUHD 1213.)

Bila pada surat Wesel ditunjuk seseorang untuk mengakseptasinya atau membayar di tempat pembayarannya, dalam keadaan darurat, maka pemegang tidak dapat melakukan

haknya terhadap orang yang telah melakukan penunjukan dan terhadap mereka yang sesudah itu telah membubuhkan tanda tangannya pada surat Wesel itu, sebelum hari jatuh tempo pembayarannya, kecuali bila ia telah mengajukan surat Wesel tersebut kepada orang yang ditunjuk itu dan telah dibuat protes tentang penolakannya untuk mengakseptasi. (KUHD 142 dst., 1540.)

Dalam keadaan-keadaan lainnya tentang perantaraan, pemegang dapat menolak
akseptasi dengan perantaraan. Akan tetapi bila ia menerimanya, ia kehilangan hak regresnya yang ia miliki sebelum hari jatuh tempo terhadap orang untuk siapa telah dilakukan akseptasi itu, dan terhadap mereka yang sesudah itu telah membubuhkan tanda tangannya pada surat Wesel itu. (KUHD 146, 148, 1543.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 154 ↑ Daftar Pasal Pasal 156 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 155 KUHD →