Pengacara-ku

Pasal 171

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VI SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Pembayaran suatu surat wesel yang hari jatuh temponya pada hari raya resmi, baru dapat ditagih pada hari kerja berikutnya. Demikian pula semua tindakan lain berkenaan dengan surat wesel, yaitu pengajuannya untuk akseptasi dan protesnya, tidak dapat dilakukan selain pada hari kerja.

Bila salah satu tindakan itu harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang hari terakhirnya adalah hari raya resmi, maka jangka waktu ini diperpanjang sampai hari kerja pertama berikut pada akhir jangka waktu tersebut. Hari raya yang terdapat di antara itu dimasukkan dalam perhitungan jangka waktu. (KUHD 120, 122, 131, 132 dst., 135, 137, 143, 144, 152 dst., 158, 171a, 172, 229b, 229j; Rv. 171.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 170 ↑ Daftar Pasal Pasal 171a →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 171 KUHD →