Pasal 176
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VI SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Selama tidak menyalahi sifat Surat sanggup, maka terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan mengenai Surat Wesel tentang: endosemen (Pasal-pasal 110-119); hari jatuh tempo (Pasal-pasal 132-136); pembayaran (Pasal-pasal 137-141); hak regres dalam hal nonpembayaran (pasal-pasal 142-149, 151-153); pembayaran dengan perantaraan (pasal-pasal 154, 158-162); salinan Surat Wesel (pasal 166 dan pasal 167); Surat Wesel yang hilang (pasal 167a); perubahan (pasal 168); daluwarsa (Pasal -pasal 168a, 169-170); hari-hari raya, perhitungan jangka waktu dan larangan hari penangguhan (pasal-pasal 171, 171a, 172 dan 173). Demikian pula terhadap Surat sanggup berlaku ketentuan tentang Surat Wesel yang harus dibayar oleh Pihak ketiga atau di tempat lain dari domisili penarik (Pasal 103 dan pasal 126), Klausula bunga (pasal 104), Perbedaan pernyataan berkenaan dengan jumlah uang yang harus dibayar (pasal 105), akibat pembubuhan tanda tanpa adanya keadaan dimaksud dalam pasal 106, akibat dari tanda tangan seseorang yang bertindak tanpa wewenangnya (pasal 107) dan Surat Wesel blangko (pasal 109) Demikian pula terhadap surat sanggup berlaku ketentuan mengenai aval (pasal 129 -131); bila sesuai dengan apa yang ditentukan pada pasal 130 alinea terakhir, aval itu tidak menyebutkan kepada siapa aval itu diberikan, dianggap diberikan atas tanggungan penandatangan surat sanggup itu.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 176 KUHD →