Pengacara-ku

Pasal 203

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VII CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS- TUNJUK.

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Aval itu ditulis dalam cek itu atau di atas lembaran sambungannya.

Hal itu dinyatakan dengan kata-kata: "baik untuk aval", atau dengan pernyataan semacam itu; yang ditandatangani oleh pemberi aval.

Tanda tangan saja dari pemberi aval pada halaman depan cek itu berlaku sebagai aval, kecuali bila tanda tangan itu dari penarik. (KUHPerd. 1824.)

Hal itu dapat juga dilakukan dengan naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat di mana hal itu diberikan.

Dalam aval harus dicantumkan untuk siapa hal itu diberikan. Bila hal ini tidak ada, dianggap diberikan untuk penarik. (KUHD 130, 204.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 202 ↑ Daftar Pasal Pasal 204 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 203 KUHD →