Pengacara-ku

Pasal 219

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VII CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS- TUNJUK.

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Pemegangnya harus memberitahukan kepada endosannya dan kepada penariknya tentang nonpembayaran itu dalam empat hari kerja berikut dari hari protes, atau keterangan yang disamakan dengan itu dan, bila cek itu ditarik dengan Klausula tanpa biaya, berikut dari hari pengajuan. Setiap endosan harus memberitahukan kepada endosannya dalam dua hari kerja yang berikut dan hari penerimaan pemberitahuan itu, tentang pemberitahuan yang diterima olehnya, dengan menyebut nama dan alamat mereka yang telah melakukan pemberitahuan
yang lebih dahulu, dan demikian seterusnya kembali pada penariknya. Jangka waktu ini berjalan mulai dari penerimaan pemberitahuan yang lebih dahulu.

Bila sesuai dengan alinea yang lalu disampaikan pemberitahuan kepada seseorang yang tanda tangannya terdapat pada cek itu, harus disampaikan pemberitahuan yang sama dalam jangka waktu itu juga kepada pemberi avalnya.

Bila seorang endosan tidak menyatakan alamatnya atau menyatakannya dengan cara yang sukar dibaca, sudah cukuplah dengan pemberitahuan kepada endosan yang lebih dahulu.

Barangsiapa harus mengadakan pemberitahuan, dapat melakukan hal itu dalam bentuk apa pun, bahkan dapat dengan hanya mengirimkan kembali cek itu. Ia harus membuktikan, bahwa Ia telah melakukan pemberitahuan itu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Jangka waktu tersebut dianggap telah diindahkan, bila surat yang memuat pemberitahuan itu dalam jangka waktu tersebut telah disampaikan dengan pos. (KUHPerd. 1916.)

Barangsiapa melakukan pemberitahuan itu tidak dalam jangka waktu tersebut di atas, tidak menyebabkan dirinya kehilangan hak; bila ada alasannya, Ia bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya, akan tetapi biaya, kerugian dan bunga itu, tidak mungkin melampaui jumlah cek itu. (KUHPerd. 1243 dst.; KUHD 144, 217 dst.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 218c ↑ Daftar Pasal Pasal 220 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 219 KUHD →