Pengacara-ku

Pasal 315c

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB I KAPAL-KAPAL LAUT DAN MUATANNYA

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Terhadap hipotek kapal, sekedar hal ini dimungkinkan oleh sifat barang jaminan itu, dilakukan penerapan yang sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1168, 1169, 1171 alinea ketiga dan keempat, 1175, 1176 alinea kedua, 1177, 1178, 1180, 1186, 1187, 1189, 1190, 1193-1197, 1199-1205, 1207-1219, 1224-1227 tentang hipotek. (Ov. 24 dst., 31 dst., 34, 37 dst.; S. 1933-48 jo. S. 1938-2.)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1185 berlaku juga baik terhadap soal penyewaan maupun terhadap soal pencarteran menurut waktu dari kapal yang dihipotekkan. Bila kapal itu dipertanggungkan terhadap kebakaran atau terhadap bahaya lain, maka di samping itu berlaku juga Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 297 dan pasal 298. (KUHD 319, 750.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 315b ↑ Daftar Pasal Pasal 315d →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 315c KUHD →